OJK Akan Pantau Influencer Keuangan-Saham di Sosial Media

OJK Akan Pantau Influencer Keuangan-Saham di Sosial Media

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mengatur pengawasan terhadap finfluencer di media sosial. Hal ini dilakukan karena pengaruh media sosial semakin besar terhadap pasar keuangan dan saham. Friderica Widyasari Dewi, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen (KE PEPK) OJK, mengatakan aturan yang sedang digodok ini bertujuan untuk meningkatkan kehati-hatian finfluencer dalam beraktivitas di media sosial.

Menurut Kiki, panggilan akrabnya, finfluencer memiliki potensi positif dalam memberikan edukasi keuangan kepada pengikutnya. Mereka mampu menjelaskan topik keuangan dengan cara yang mudah dipahami oleh audiens. Namun, ada risiko bahwa tidak semua finfluencer memiliki kompetensi yang memadai dalam menyampaikan informasi keuangan atau memahami ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kiki juga menyoroti beberapa kasus di mana finfluencer melakukan kegiatan investasi tanpa izin atau melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku. Melihat tren di mana banyak orang, terutama generasi muda, menggunakan media sosial sebagai sumber informasi, OJK merasa perlu untuk mengawasi aktivitas finfluencer lebih ketat.

Dalam upaya meningkatkan kehati-hatian finfluencer, OJK sedang merancang skema pengaturan dan pengawasan atas perilaku mereka di media sosial. Tujuannya adalah untuk melindungi konsumen dan memastikan bahwa informasi yang disampaikan oleh finfluencer dapat dipercaya dan sesuai dengan ketentuan hukum.