Pabrik Pewarna Tekstil Disegel di Tangerang Usai Terbukti Mencemari Lingkungan

Pabrik Pewarna Tekstil Disegel di Tangerang Usai Terbukti Mencemari Lingkungan

Plang peringatan dan garis kuning dengan tulisan “Dilarang Melintas Garis PPLH” baru saja dipasang di area penyimpanan bahan bakar batu bara milik PT Biporin Agung di Cikupa, Kabupaten Tangerang, pada Jumat (23/5/2025). Perusahaan yang bergerak di bidang produksi pewarna tekstil itu mendapat teguran keras setelah terbukti mencemari lingkungan sekitar. Kompas.com melaporkan bahwa Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq datang ke lokasi bersama tim Penegakan Hukum (Gakkum) KLHK untuk meninjau langsung pabrik tersebut.

Tidak banyak aktivitas terlihat di lokasi. Hanif dan rombongan hanya memantau kondisi pabrik yang berdekatan dengan pemukiman warga. Sesekali, Hanif yang mengenakan seragam dinas hitam terlihat sedang berdiskusi dengan timnya sambil memperhatikan sekeliling. Ia memeriksa hampir setiap sudut pabrik, termasuk aliran air limbah yang mencurigakan dengan warna ungu, merah, dan hitam.

Hanif kemudian meminta informasi mengenai kandungan dalam air limbah tersebut. Dari hasil pemeriksaan awal, ditemukan kandungan BOD (Biological Oxygen Demand) dan sulfur yang melebihi ambang batas dan berpotensi membahayakan warga sekitar. Limbah cair tersebut mengalir ke Danau Citra Raya dan Sungai Cilongok–Cirarab, yang kini telah berubah warna menjadi hitam pekat.