Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang menyiapkan regulasi baru untuk perusahaan fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjaman online. Jika aturan ini diberlakukan, masyarakat akan bisa meminjam hingga Rp 10 miliar, meningkat dari sebelumnya Rp 2 miliar. Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya, Agusman, mengatakan bahwa Rancangan Peraturan OJK tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (RPOJK LPBBTI) sedang dalam proses penyelarasan.
Menurut Agusman, penyesuaian batas maksimum pendanaan produktif dari Rp 2 miliar menjadi Rp 10 miliar di RPOJK LPBBTI bertujuan untuk mendorong pertumbuhan pendanaan produktif oleh perusahaan pinjol. Aturan tersebut juga bertujuan untuk meningkatkan target penyaluran pendanaan ke sektor produktif hingga mencapai 70% pada tahun 2028.
Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menyambut baik rencana kenaikan batas pinjaman online ini. Ketua Umum AFPI, Entjik S Djafar, menyebut bahwa peningkatan ini akan memberikan kesempatan kepada pemilik usaha kecil-menengah untuk mengembangkan bisnis mereka sesuai dengan kebutuhan masing-masing.
Entjik juga menjelaskan bahwa pihak pemberi pinjaman dapat meminta jaminan dari debitur untuk memastikan utang dapat dikembalikan dengan baik. Misalnya, sertifikat tanah atau bangunan dapat dijadikan jaminan untuk pinjaman hingga Rp 10 miliar.