Polisi berhasil menangkap seorang pria berinisial MRS (31 tahun) di Desa Neglasari, Kecamatan Jasinga, Kabupaten Bogor. Pria tersebut ditangkap karena melakukan tindak pencabulan terhadap anak tirinya yang masih di bawah umur. Kejadian ini terungkap setelah ibu korban pulang dari bekerja dan menemukan putrinya yang berusia 10 tahun dalam keadaan telanjang di rumah pada Minggu, 16 Juni 2024.
Kapolsek Jasinga, AKP Budi Sehabudin, menjelaskan bahwa ibu korban mencoba masuk ke rumah melalui jendela setelah pintu terkunci dari dalam. Saat masuk, ibu korban menemukan putrinya tanpa celana. Korban kemudian menceritakan bahwa ayah tirinya, MRS, telah melakukan pencabulan padanya sebanyak lima kali.
Tidak butuh waktu lama bagi ibu korban untuk melaporkan kejadian ini kepada keluarganya dan pihak kepolisian. Polisi segera bertindak dan menemukan pelaku MRS dalam keadaan luka-luka akibat amukan warga yang sudah mengetahui perbuatannya. Korban dan pelaku kemudian dibawa ke Puskesmas Jasinga untuk mendapatkan perawatan medis.