Aktor Jefri Nichol menjalani pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Selatan pada Senin (28/10/2024) terkait kasus dugaan pengeroyokan dan penganiayaan. Informasi ini disampaikan oleh PLH Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi. Jefri Nichol menjawab 20 pertanyaan dari penyidik selama sekitar dua jam pemeriksaan. Menurut Nurma, pemeriksaan ini merupakan langkah awal untuk mengumpulkan informasi lebih lanjut tentang kasus tersebut.
“Hari ini penyidik Polres Jakarta Selatan telah meminta keterangan dari JN terkait kasus dugaan pengeroyokan dan penganiayaan berdasarkan pasal 172 atau 351 KUHP,” ungkap AKP Nurma Dewi. “Pemeriksaan berlangsung sekitar 2 jam dengan 20 pertanyaan yang disiapkan.”
Nurma menjelaskan bahwa Jefri Nichol saat ini hanya sebagai saksi dalam kasus ini. Jefri diketahui sebagai pihak yang mengetahui dan melihat terjadinya dugaan penganiayaan. “Penyidik menjelaskan bahwa JN adalah saksi yang menyaksikan kejadian tersebut. Dia dipanggil untuk memberikan keterangan,” tambahnya.