Saat menghadiri sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada hari Senin (21/10/2024) sebagai saksi, Sandra Dewi akhirnya mengungkapkan bahwa dia pernah menerima uang sebesar Rp3,15 miliar dari Helena Lim, yang saat ini menjadi calon pesakitan dalam kasus tersebut. Uang tersebut ditransfer melalui rekening PT Quantum Skyline Exchange (QSE), yang merupakan tempat penukaran uang milik Helena Lim, pada tahun 2019. Sandra Dewi menyatakan bahwa uang tersebut berasal dari suaminya, Harvey Moeis, yang saat ini menjadi tersangka dalam kasus tersebut.
Menurut laporan dari Antara pada hari Senin (21/10/2024), bintang sinetron Cinta Indah dan Putri Bidadari mengungkapkan bahwa uang tersebut digunakan untuk melunasi kediamannya di The Pakubuwono House Jakarta. Sandra Dewi menjelaskan bahwa uang yang diklaim berasal dari Harvey Moeis tersebut ditransfer sebanyak tiga kali, dengan jumlah masing-masing transfer adalah Rp1,05 miliar, Rp1 miliar, dan Rp1,1 miliar.
Sandra Dewi menekankan bahwa uang tersebut digunakan untuk pelunasan rumah yang diberikan oleh Harvey Moeis, bukan sebagai utang kepada Helena Lim atau PT QSE. Dia juga menegaskan bahwa tidak ada utang yang harus dilunasi kepada PT QSE, seperti yang dituduhkan dalam kasus tersebut.