“Bank harus bertanggung jawab jika terbukti ada kesalahan dari pihak bank, dan OJK dapat memberikan sanksi yang sesuai,” ujar Friderica, yang akrab disapa Kiki, pada Kamis (16/5/2024).
Friderica juga menegaskan bahwa jika terdapat kelalaian dari pihak konsumen, bank tidak akan mengganti dana yang diklaim hilang.
Artikel ini menggambarkan komitmen BTN untuk menyelesaikan masalah ini sesuai dengan proses hukum yang berlaku, serta respons OJK dalam memastikan perlindungan bagi nasabah dalam kasus ini.