Sejumlah perusahaan tekstil di Indonesia mengalami kesulitan dan terpaksa menutup usahanya akibat penurunan produksi yang signifikan. Menurut data dari Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara, ada 6 pabrik tekstil yang harus gulung tikar, yaitu PT S Dupantex, PT Alenatex, PT Kusumahadi Santosa, PT Kusumaputra Santosa, PT Pamor Spinning Mills, dan PT Sai Apparel, menyebabkan lebih dari 11 ribu pekerja kehilangan pekerjaan. Bahkan di Provinsi Jawa Barat, Perkumpulan Pengusaha Produk Tekstil mencatat bahwa sudah ada 22 pabrik yang tutup.
Pakar Hukum Bisnis dan Perdagangan Internasional, Ariawan Gunadi, menekankan pentingnya langkah-langkah strategis yang harus diambil oleh pemerintah untuk menyelamatkan industri tekstil. Salah satunya adalah dengan menerapkan kebijakan trade remedies untuk melawan praktik dumping yang dilakukan oleh China. Ariawan menyarankan agar pemerintah mulai menerapkan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) Kain untuk melindungi industri dalam negeri dari lonjakan impor kain dari China.
Selain itu, Ariawan juga menyarankan agar pemerintah mengimplementasikan kebijakan Bea Masuk Anti-Dumping (BMAD) dan countervailing duties untuk menyeimbangkan dampak harga rendah dan subsidi yang diberikan oleh pemerintah asing kepada eksportir mereka. Langkah-langkah ini diharapkan dapat membantu melindungi industri dalam negeri dari praktik perdagangan yang merugikan.