Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan bahwa BPDPKS akan mendapatkan dana tambahan dari bea keluar kakao yang bisa dikonversi menjadi pajak ekspor. Jumlahnya berkisar 0-15% dari harga kakao, dengan total mencapai Rp 46,9 juta per tahun. Hal ini akan membantu BPDPKS dalam menjalankan tugas barunya.
Sementara untuk komoditas kelapa, belum ada bea ekspor yang dikenakan. Airlangga menyatakan bahwa masih perlu dipertimbangkan mengenai pajak ekspor untuk komoditas kelapa. Dengan adanya tugas baru ini, diharapkan BPDPKS dapat lebih efektif dalam mengelola dana dan mengembangkan komoditas kakao dan kelapa.
Secara keseluruhan, keputusan ini merupakan langkah yang positif dalam upaya pengembangan sektor pertanian di Indonesia. Dengan memperluas tugas BPDPKS untuk mengelola komoditas kakao dan kelapa, diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi petani kecil dan industri pertanian di Tanah Air. Semoga dengan kerja sama yang baik antara pemerintah, BPDPKS, dan para pengusaha, sektor pertanian Indonesia dapat terus berkembang dan memberikan manfaat bagi seluruh masyarakat.