Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang menggodok peraturan baru untuk perusahaan fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjaman online. Dalam peraturan baru ini, masyarakat nantinya bisa meminjam hingga Rp 10 miliar. Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya, Agusman, menyatakan bahwa Rancangan Peraturan OJK tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (RPOJK LPBBTI) sedang dalam tahap penyelarasan.
Dalam peraturan baru ini, OJK berencana untuk meningkatkan batas maksimum pendanaan dari sebelumnya Rp 2 miliar menjadi Rp 10 miliar. “Penyusunan RPOJK tentang LPBBTI saat ini sedang dalam proses penyelarasan. Dalam RPOJK LPBBTI tersebut direncanakan akan terdapat penyesuaian batas maksimum pendanaan produktif dari sebelumnya sebesar Rp 2 miliar menjadi sebesar Rp 10 miliar,” ujar Agusman dalam keterangan tertulis, Jumat (12/7/2024).
Agusman menegaskan bahwa pencairan dana hingga Rp 10 miliar tersebut dapat dilakukan asalkan perusahaan pinjol memenuhi kriteria tertentu, seperti memiliki rasio wanprestasi di atas 90 hari (TWP90) maksimum sebesar 5% dan tidak sedang dikenakan sanksi pembekuan kegiatan usaha sebagian atau seluruhnya dari OJK.