Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan pertumbuhan pendanaan produktif oleh perusahaan pinjol dan mendorong target penyaluran pendanaan ke sektor produktif mencapai 70% pada tahun 2028. “Melalui penyesuaian besaran maksimum pendanaan produktif dimaksud diharapkan dapat meningkatkan pertumbuhan pendanaan produktif oleh penyelenggara LPBBTI,” jelas Agusman.
Hingga bulan Mei 2024, penyaluran pendanaan ke sektor produktif serta UMKM mencapai 31,51%. Agusman menyebut capaian ini masih sesuai dengan target fase pertama pada 2023-2024, yaitu sekitar 30-40%. Sementara itu, laba industri LPBBTI mencapai Rp 277,02 miliar, meningkat dari bulan sebelumnya yang hanya Rp 173,73 miliar. Hal ini sejalan dengan peningkatan penyaluran pendanaan bulanan.
Dengan adanya peraturan baru ini, diharapkan industri fintech P2P lending dapat terus berkembang dan memberikan dampak positif bagi perekonomian Indonesia. Semoga dengan adanya peningkatan batas maksimum pendanaan, perusahaan pinjol dapat lebih mudah mendapatkan akses pendanaan yang dibutuhkan untuk tumbuh dan berkembang.