Ketua Umum INACA, Denon Prawiraatmadja, menyatakan bahwa saat ini para pengusaha maskapai penerbangan menghadapi kerugian akibat biaya operasional yang tinggi namun tarif yang ditetapkan tidak mengalami kenaikan sejak tahun 2019. Pemerintah mengatur tarif batas atas dan bawah untuk penerbangan ekonomi guna menentukan harga tiket pesawat bagi masyarakat. Namun, aturan ini tidak mengalami perubahan sejak lima tahun lalu.
Denon menjelaskan bahwa biaya operasional maskapai penerbangan sangat tinggi, melebihi tarif yang ditetapkan pemerintah sejak 2019. Hal ini mengakibatkan kerugian bagi maskapai dan menyulitkan mereka untuk mengembangkan usaha. Beberapa faktor biaya tinggi yang menekan maskapai antara lain adalah harga avtur yang lebih tinggi dibanding negara tetangga, biaya kebandarudaraan, layanan navigasi penerbangan, serta pajak dan bea masuk yang diterapkan berganda.
Denon juga menyoroti adanya biaya layanan kebandarudaraan bagi penumpang yang dimasukkan dalam harga tiket pesawat. Meskipun seringkali maskapai yang disalahkan atas kenaikan harga tiket, sebenarnya pengelola bandara yang menetapkan dan memungut biaya tersebut. Hal ini membuat harga tiket pesawat terlihat lebih tinggi bagi masyarakat.
Dengan adanya permasalahan ini, INACA berharap agar pemerintah dapat memberikan solusi yang menguntungkan bagi seluruh pihak terkait. Seiring dengan itu, Kementerian Perhubungan terus melakukan evaluasi dan kajian untuk mencari solusi terbaik dalam mengatasi kenaikan harga tiket pesawat. Semoga langkah-langkah yang diambil dapat memberikan dampak positif bagi industri penerbangan dan masyarakat pengguna.