Rionald Silaban, Ketua Satgas BLBI, menyebut bahwa perubahan nama Satgas BLBI menjadi Komite Penanganan Hak Tagih Dana BLBI masih sebatas usulan. Hal ini dilakukan agar Komite memiliki sifat yang lebih tetap, mengingat negara memiliki tagihan yang harus dipertanggungjawabkan. Perubahan ini masih dalam tahap pembicaraan dan penentuan bentuknya.
Secara resmi, masa tugas Satgas BLBI hanya sampai 31 Desember 2024 berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 30 Tahun 2023. Hingga September 2024, Satgas BLBI telah berhasil mengumpulkan sejumlah dana dari obligor/debitur yang memiliki utang ke negara, meskipun masih jauh dari target yang ditetapkan. Kementerian Keuangan menargetkan dapat mengumpulkan Rp 2 triliun pada tahun 2025.
Rionald menyatakan bahwa capaian tersebut masih merupakan hal yang wajar, mengingat proses penagihan dan pengumpulan dana membutuhkan waktu. Oleh karena itu, penentuan target sebesar Rp 2 triliun di tahun 2025 dianggap sebagai target yang realistis.
Dengan demikian, Kementerian Keuangan di bawah kepemimpinan Menteri Sri Mulyani Indrawati terus berupaya untuk memastikan penagihan hak tagih negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia berjalan lancar dan efektif, guna mendukung keuangan negara dan menjaga kepatuhan obligor/debitur terhadap kewajibannya. Semoga upaya ini dapat memberikan hasil yang positif bagi perekonomian Indonesia.