OJK juga akan menyiapkan sistem data pensiun nasional untuk mencatat pembagian iuran pensiun peserta antara BPJS, DPPK, dan DPLK. Kenaikan iuran hingga 15% akan dihitung secara bertahap oleh para ahli aktuaria. Pembahasan PP ini melibatkan berbagai elemen seperti Kementerian Ketenagakerjaan, OJK, Kadin, hingga Apindo.
Syarif juga mengusulkan agar pemerintah mempertimbangkan pekerja dengan upah di bawah UMR dalam program pensiun wajib ini. Dia mengusulkan program ini diberikan terlebih dahulu kepada pekerja dengan upah Rp10 juta per bulan, kemudian turun ke kelas di antara UMR ke Rp10 juta setelah 3 tahun. Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menyatakan bahwa ketentuan-ketentuan dalam PP harus disetujui oleh DPR.
Dengan adanya program pensiun tambahan wajib ini, diharapkan tingkat pengembalian pensiun di Indonesia dapat meningkat dan para pensiunan dapat memiliki kehidupan yang lebih layak. Semua pihak terlibat dalam pembahasan program ini untuk memastikan implementasi yang tepat dan efektif.