Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan adanya penurunan yang cukup signifikan dalam penempatan investasi Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) Program Pensiun Iuran Pasti (PPIP) di deposito pada bulan Juni 2024. Penempatan dana di deposito turun sebesar 11,37% secara year on year (yoy) menjadi Rp4,58 triliun, dibandingkan dengan Rp5,28 triliun pada bulan Juni 2023. Namun, penempatan investasi di obligasi korporasi justru mengalami kenaikan sebesar 6,23% yoy menjadi Rp9,66 triliun, dibandingkan dengan Rp9,09 triliun pada periode yang sama tahun sebelumnya.
Menurut Direktur Utama Dana Pensiun BCA, Budi Sutrisno, penurunan penempatan di deposito kemungkinan disebabkan oleh peningkatan investasi ke Sekuritas Rupiah Bank Indonesia (SRBI) yang memberikan imbal hasil yang lebih tinggi. Budi menjelaskan bahwa SRBI dicatat oleh Dana Pensiun dalam penempatan Surat Berharga Indonesia (SBI), yang rata-rata memberikan hasil yang lebih baik daripada deposito dan memiliki masa jatuh tempo serupa.
Instrumen-instrumen dengan jatuh tempo pendek, seperti deposito dan SRBI yang berkisar antara 6 hingga 12 bulan, umumnya digunakan oleh dana pensiun untuk menjaga likuiditas. Budi menambahkan bahwa penurunan suku bunga acuan Bank Indonesia (BI) sejak 18 September 2024 sedikit berpengaruh terhadap tren penurunan investasi di deposito.