WNI Bebas Visa Transit Selama 10 Hari di China

WNI Bebas Visa Transit Selama 10 Hari di China

Pemerintah China baru saja mengumumkan kebijakan baru yang memperluas bebas visa transit hingga 10 hari bagi Warga Negara Indonesia (WNI). Kabar baik ini mulai berlaku sejak Kamis (12/6/2025), dan Indonesia menjadi salah satu dari 55 negara yang mendapat manfaat dari kebijakan ini. Dengan kebijakan ini, WNI yang memiliki dokumen perjalanan internasional yang masih berlaku serta tiket lanjutan dengan tanggal dan tempat duduk yang sudah dikonfirmasi menuju negara atau wilayah ketiga, dapat masuk ke China tanpa visa dan tinggal selama maksimal 10 hari di area yang telah ditentukan.

Kebijakan ini berlaku di 60 pelabuhan internasional di seluruh China, memberikan kesempatan bagi para pelancong untuk menikmati berbagai aktivitas seperti pariwisata, perjalanan bisnis, kunjungan keluarga, hingga pertukaran budaya selama masa tinggal mereka. Langkah ini diambil sebagai upaya untuk memperkuat kerja sama regional, terutama dengan negara-negara anggota ASEAN, menurut Administrasi Imigrasi Nasional (NIA) China.

China juga akan meluncurkan visa khusus “ASEAN Visa” untuk para pelaku bisnis dari 11 negara ASEAN beserta pasangan dan anak mereka. Visa ini memungkinkan multiple entry selama lima tahun, dengan masa tinggal maksimum 180 hari, sebagai bagian dari upaya China membuka diri terhadap dunia internasional, memperkuat konektivitas, dan mendorong pertukaran lintas batas.