Untuk mendapatkan Golden Visa dengan masa tinggal 5 tahun, orang asing investor perorangan harus berinvestasi sebesar US$ 2,5 juta (sekitar Rp 38 miliar). Sedangkan untuk masa tinggal 10 tahun, nilai investasi yang dibutuhkan adalah US$ 5 juta (sekitar Rp 76 miliar).
Bagi investor korporasi yang membentuk perusahaan di Indonesia dan menanamkan investasi sebesar US$ 25 juta atau sekitar Rp 380 miliar, mereka akan memperoleh Golden Visa dengan masa tinggal 5 tahun bagi direksi dan komisarisnya. Untuk nilai investasi sebesar US$ 50 juta, mereka akan diberikan lama tinggal 10 tahun.
“Ketentuan berbeda diberlakukan untuk investor asing perorangan yang tidak bermaksud mendirikan perusahaan di Indonesia,” ungkap Direktur Jenderal Imigrasi Kemenkumham, Silmy Karim.
Untuk Golden Visa dengan masa tinggal 5 tahun, pemohon diwajibkan menempatkan dana senilai US$ 350 ribu (sekitar Rp 5,3 miliar) yang dapat digunakan untuk membeli obligasi pemerintah RI, saham perusahaan publik, atau penempatan tabungan/deposito. Sedangkan untuk Golden Visa dengan masa tinggal 10 tahun, dana yang harus ditempatkan adalah sejumlah US$ 700 ribu (sekitar Rp 10,6 miliar).
Dengan adanya layanan Golden Visa ini, diharapkan dapat menarik lebih banyak investor asing berkualitas untuk berkontribusi dalam pembangunan ekonomi Indonesia. Ayo dukung para investor yang membantu memajukan negeri kita!