Bank menawarkan berbagai produk rekening tabungan yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat untuk menyimpan uang mereka. Namun, setiap bank memiliki aturan yang berbeda terkait saldo minimal yang harus disetor oleh nasabah. Setiap bank memiliki produk tabungan dengan saldo minimal yang berbeda-beda. Saldo tersebut berfungsi sebagai jaminan jika nasabah tidak aktif menggunakan rekening, sehingga saldo yang terdapat di dalamnya akan digunakan oleh bank untuk menutupi biaya-biaya transaksi.
Jika saldo di ATM telah mencapai saldo minimal yang ditetapkan oleh bank, maka nasabah tidak akan bisa menarik uang dari rekening tersebut. Oleh karena itu, penting bagi para nasabah untuk mencatat saldo minimal dari produk tabungan bank sebelum memilih dan menggunakannya. Setiap bank memiliki kebijakan yang berbeda dalam menetapkan saldo minimal di ATM nasabah, bahkan tiap jenis tabungan di satu bank saja dapat memiliki batas minimal saldo yang berbeda.
Hal ini juga berlaku di beberapa bank besar di Indonesia, termasuk empat bank besar yang merupakan penghuni Kelompok Bank Berdasarkan Modal Inti atau KBMI 4. Keempat bank tersebut adalah PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BBRI), PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (BMRI), PT Bank Central Asia Tbk (BBCA), dan PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BBNI).
Bank Central Asia (BCA)
BCA memberlakukan biaya administrasi yang berbeda untuk produk Tahapan BCA dan kartu GPN Blue Paspor. Untuk Tahapan BCA, biaya adminnya adalah Rp 15 ribu untuk Blue Paspor, Rp 17 ribu untuk Gold Paspor, dan denda sebesar Rp 5 ribu. Sedangkan untuk kartu GPN, Blue Paspor dikenai biaya Rp 14 ribu, Gold Paspor Rp 16 ribu, dan ada denda Rp 5 ribu juga. Platinum Paspor memiliki biaya Rp 20 ribu.
Bank Mandiri