Menko Yusril juga menyoroti penurunan jumlah PMI di Arab Saudi yang sebelumnya mencapai 2 juta orang, namun kini hanya sekitar 100.000 orang. Penurunan ini diduga akibat moratorium yang telah berlangsung selama sekitar 10 tahun. Yusril menyatakan perlunya kesepakatan komprehensif antara kedua negara terkait perlindungan hukum bagi PMI di Arab Saudi.
Pemerintah Indonesia saat ini sedang menerapkan kebijakan moratorium pengiriman Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ke 21 negara di Timur Tengah, termasuk Arab Saudi. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) terus melakukan pembenahan terhadap sistem penempatan dan perlindungan TKI dengan mengeluarkan berbagai regulasi, termasuk Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) No 22 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri.
Regulasi tersebut memberikan aturan ketat terhadap Pelaksana Penempatan TKI Swasta (PPTKIS) dan mencakup sanksi berupa pencabutan surat izin pengerahan (SIP) TKI jika terbukti melakukan pelanggaran. Semoga dengan langkah-langkah ini, perlindungan bagi PMI di Arab Saudi dapat ditingkatkan dan masalah-masalah yang terjadi dapat diminimalkan.