Bank Indonesia (BI) memberikan tanggapannya terkait dugaan uang rupiah palsu. Marlison Hakim, Kepala Departemen Pengelolaan Uang Bank Indonesia, mengungkapkan bahwa BI sangat menghargai peran aktif masyarakat dalam mengidentifikasi uang Rupiah asli agar dapat menghindari pemalsuan. Selain itu, BI juga memberikan apresiasi kepada Kepolisian Republik Indonesia (Polri) atas upaya mereka dalam mengungkap kasus uang palsu sebagai bentuk penegakan hukum terhadap tindak pidana terhadap Rupiah.
Menurut Marlison, langkah-langkah ini sejalan dengan UU No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, yang menegaskan pentingnya pengelolaan uang Rupiah dengan baik mulai dari perencanaan, pencetakan, pengeluaran, pengedaran, hingga pemusnahan. BI juga terus melakukan edukasi dan sosialisasi mengenai ciri-ciri keaslian uang Rupiah (CIKUR) serta berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait melalui Badan Koordinasi Pemberantasan Rupiah Palsu (Botasupal) untuk meningkatkan kelancaran dan keamanan transaksi menggunakan uang Rupiah.
Bank Indonesia menegaskan larangan dan sanksi pidana bagi siapa pun yang melakukan pemalsuan uang, sesuai dengan Pasal 36 UU No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Untuk melindungi masyarakat dari upaya pemalsuan, BI terus memperkuat security features keaslian uang dengan menerapkan inovasi teknologi terkini. Melalui program Cinta, Bangga, Paham (CBP) Rupiah, BI mendorong masyarakat untuk mengenali keaslian uang Rupiah kertas dengan metode 3D (Dilihat, Diraba, Diterawang) serta menggunakan alat bantu seperti lampu UV dan kaca pembesar.