Jika masyarakat menemukan indikasi pemalsuan uang Rupiah, mereka dapat mengunjungi Kantor Bank Indonesia terdekat untuk memastikan keaslian uang tersebut. BI juga memiliki Counterfeit Analysis Center yang merupakan pusat analisis dan tenaga ahli untuk membantu klarifikasi uang yang diragukan keasliannya guna mendukung proses penyidikan Polri.
Bank Indonesia juga mengajak masyarakat untuk merawat uang Rupiah dengan baik dengan menerapkan 5 Jangan (SJ): Jangan Dilipat, Jangan Dicoret, Jangan Distapler, Jangan Diremas, dan Jangan Dibasahi. BI selalu memastikan bahwa uang yang beredar di masyarakat adalah uang yang layak edar dan mudah dikenali ciri keasliannya. Informasi lebih lanjut mengenai ciri-ciri keaslian uang Rupiah kertas tahun emisi 2022 dapat dilihat di website Bank Indonesia.
Dengan kerjasama antara BI, Polri, dan masyarakat, diharapkan upaya pencegahan dan penindakan terhadap pemalsuan uang Rupiah dapat terus ditingkatkan demi menjaga stabilitas keuangan dan kepercayaan masyarakat terhadap mata uang Rupiah. Semoga dengan kesadaran dan kerja sama kita semua, kita dapat melindungi uang Rupiah dari upaya pemalsuan dan menjaga kepercayaan publik terhadap sistem keuangan kita.