Wakil Menko Bidang Politik dan Keamanan, Lodewijk F Paulus, mengatakan bahwa pemerintah berharap dapat menyelesaikan pembayaran tunjangan hari raya (THR) bagi para pekerja hingga tujuh hari sebelum Lebaran. Dia menyebutkan bahwa pihaknya terus berkoordinasi dengan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dan pihak swasta terkait masalah ini.
“Masih ada pembicaraan mengenai siapa yang berhak menerima THR, batas waktu pembayaran dari perusahaan, dan besaran THR yang akan diterima. Semua ini terus kami koordinasikan,” ujar Lodewijk di kantor Kemenko Polkam, Jakarta Pusat, Senin (24/2/2025).
Dia juga mengingatkan agar persoalan THR dapat diselesaikan tepat waktu agar para pekerja dapat menerima THR mereka satu minggu sebelum Idul Fitri. “Kami harapkan THR sudah diterima oleh seluruh karyawan di Indonesia tujuh hari sebelum Lebaran,” tambahnya.