Untuk buyback, berdasarkan PMK Nomor 34 Tahun 2017, penjualan emas Antam ke Antam dengan nilai lebih dari Rp 10 juta, akan dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non NPWP. Harga buyback Antam belum termasuk pajak bila penjualan melebihi Rp 10 juta. PPh 22 akan dipotong langsung dari total nilai buyback.
Jadi, bagi yang tertarik untuk membeli atau menjual emas Antam, pastikan untuk memperhatikan aturan dan pajak yang berlaku. Semoga informasi ini bermanfaat bagi Anda yang ingin bertransaksi dengan emas Antam.