Pemerintah Provinsi Bali telah mengeluarkan larangan resmi terhadap produksi dan penjualan air minum dalam kemasan plastik berukuran di bawah satu liter. Keputusan ini merupakan bagian dari upaya penanganan darurat sampah di pulau tersebut, yang tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 9 Tahun 2025. Kebijakan ini telah menarik perhatian media asing, seperti Channel News Asia (CNA).
Gubernur Bali, I Wayan Koster, menjelaskan bahwa larangan ini bertujuan untuk mengurangi jumlah limbah plastik yang saat ini mencapai sekitar 17% dari total sampah harian sebanyak 3.500 ton. Ia menekankan pentingnya pendekatan refill sebagai solusi utama agar masyarakat dapat beralih dari penggunaan kemasan sekali pakai.
“Seluruh proses produksi, distribusi, dan penjualan air minum dalam kemasan di bawah 1 liter harus mengikuti konsep refill,” ujar Koster dalam wawancara dengan CNA. Kapasitas Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di Bali hampir mencapai batasnya, sehingga langkah pengurangan sampah plastik diharapkan dapat mendorong pelaku usaha untuk lebih peduli terhadap lingkungan.
Gubernur Koster juga meminta para produsen air minum untuk berinovasi dalam hal pengemasan, dengan menggunakan botol kaca sebagai alternatif yang lebih ramah lingkungan. Ia mencontohkan beberapa produsen lokal di Karangasem dan Balian yang telah sukses menerapkan penggunaan botol kaca.