Bali Melarang Penjualan Air Mineral Kemasan Dibawah 1 Liter

Bali Melarang Penjualan Air Mineral Kemasan Dibawah 1 Liter

“Saya mengajak para produsen untuk terus berinovasi, namun tetap menjaga kelestarian lingkungan. Penggunaan botol kaca adalah pilihan yang lebih baik daripada plastik,” tambah Koster. Untuk mendukung keberhasilan kebijakan ini, Koster akan mengundang berbagai pihak terkait, termasuk PDAM, perusahaan swasta, dan perusahaan besar seperti Danone, untuk melakukan sosialisasi agar seluruh produsen memahami aturan yang berlaku.

Ia juga menegaskan bahwa air minum dalam kemasan kecil, seperti botol dan gelas plastik, tidak lagi diperbolehkan. Namun, air dalam kemasan galon masih diizinkan sebagai bagian dari upaya pengurangan sampah plastik di Bali. Gubernur Koster berharap agar semua pihak dapat berperan aktif dalam menjaga Bali tetap bersih dari sampah plastik.

Dengan adanya larangan ini, diharapkan masyarakat Bali dapat mulai mengubah kebiasaan mereka dalam menggunakan air minum kemasan. Refill menjadi pilihan yang lebih ramah lingkungan dan dapat membantu mengurangi dampak negatif dari penggunaan kemasan sekali pakai.

Kita semua memiliki tanggung jawab untuk menjaga kelestarian lingkungan, dan kebijakan ini merupakan langkah awal yang positif dalam upaya tersebut.