Pabrik Pewarna Tekstil Disegel di Tangerang Usai Terbukti Mencemari Lingkungan

Pabrik Pewarna Tekstil Disegel di Tangerang Usai Terbukti Mencemari Lingkungan

“Kandungan BOD (Biological Oxygen Demand) dan sulfur di air limbah mereka jauh di bawah standar mutu,” ujar Hanif sambil meninjau area sekitar. Hanif tidak berhenti di situ, ia melanjutkan pemeriksaan ke bagian belakang pabrik dan menemukan tumpukan batu bara hitam yang tinggi—beberapa di dalam karung putih—yang disimpan di area terbuka. Tim KLHK mendapati indikasi pencemaran lingkungan dari timbunan batu bara tersebut karena mengandung logam berat.

“Ini batu bara ditimbun sembarangan, mengandung logam berat, dan cukup berbahaya,” ungkapnya. Melihat kondisi tersebut, Hanif dan tim langsung memasang plang merah bertuliskan “Peringatan”, serta menarik garis kuning sebagai penanda bahwa area tersebut berada dalam pengawasan pejabat pengawas lingkungan hidup. Setelah menyegel dan menghentikan operasional pabrik, Hanif menjatuhkan sanksi administratif kepada PT Biporin Agung tanpa batas waktu tertentu.

KLHK juga sedang menyiapkan gugatan perdata dan pidana terhadap perusahaan tersebut. “Kami masih melakukan penyelidikan lebih mendalam dengan melibatkan tim pengawas,” kata Hanif. Semoga tindakan ini dapat memberikan efek jera kepada perusahaan lain agar lebih memperhatikan dampak lingkungan dari kegiatan produksinya.