Isuzu Buka Suara Soal Izin Impor Truk Bekas untuk Tambang

Isuzu Buka Suara Soal Izin Impor Truk Bekas untuk Tambang

Kementerian Perdagangan baru saja merilis Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No.8 Tahun 2024 yang mengubah ketentuan Permendag No. 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor. Salah satu perubahan yang mencolok adalah adanya relaksasi impor kendaraan bekas untuk keperluan khusus, seperti truk bekas yang digunakan di tambang dengan berat di atas 24 ton.

Tentu saja, kebijakan ini menuai pro dan kontra. Attias Asril, Kepala Divisi Strategi Bisnis & Operasi Isuzu Astra Motor Indonesia (IAMI), menyatakan bahwa kebijakan tersebut berpotensi menurunkan penjualan truk, terutama yang diproduksi dalam negeri. “Ini akan berdampak pada bisnis dan industri yang terkait dengan kendaraan komersial, seperti industri suku cadang,” ujar Aat kepada Kompas.com.

IAMI sebenarnya telah memproduksi truk dengan spesifikasi yang seharusnya memenuhi persyaratan impor tersebut, seperti Giga dengan berat di atas 24 ton. Namun, masuknya truk bekas dari luar negeri dapat mengganggu penjualan truk lokal dan industri suku cadang. “Hal ini juga akan berdampak pada produksi suku cadang, karena suku cadang yang diproduksi di Indonesia sesuai dengan truk yang diproduksi di dalam negeri,” tambah Aat.

Dampak dari impor truk bekas tidak hanya terbatas pada penjualan truk, tetapi juga akan dirasakan oleh industri suku cadang. Pasalnya, truk bekas yang diimpor tidak bisa menggunakan suku cadang lokal, sehingga industri suku cadang dalam negeri akan terkena imbasnya.