Pemerintah baru saja mengeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No.8 Tahun 2024 yang mengubah kebijakan impor kendaraan. Salah satu perubahan signifikan adalah relaksasi impor kendaraan khusus bekas, seperti truk bekas untuk keperluan tambang dengan berat di atas 24 ton dan usia maksimal 20 tahun. Meskipun perubahan ini dimaksudkan untuk mempermudah aksesibilitas truk bekas, ada dampak negatif yang mungkin dirasakan oleh industri karoseri lokal.
Industri karoseri adalah sektor yang merakit bodi atau aplikasi di atas sasis kendaraan, seperti truk dan bus. Di Indonesia, truk baru umumnya dibeli dalam bentuk sasis kosong, dan bagian belakangnya kemudian dirakit oleh perusahaan karoseri lokal.
Namun, dengan impor truk bekas yang sudah memiliki karoseri, perusahaan karoseri lokal akan kehilangan peluang pekerjaan. Hal ini ditegaskan oleh Jimmy Tenacious, Ketua Umum Asosiasi Karoseri Indonesia, dalam wawancara dengan Kompas.com. “Truk bekas sudah datang lengkap dengan karoserinya, sehingga industri karoseri dalam negeri kehilangan pekerjaan. Padahal, industri kami sangat penting sebagai penyedia lapangan kerja di Indonesia,” ungkap Jimmy.