Selain masalah ketenagakerjaan, keamanan juga menjadi pertimbangan serius. Meskipun truk bekas sudah memiliki Surat Keputusan Rancang Bangun (SKRUB) dan Surat Uji Tipe (SUT) yang disetujui oleh Dinas Perhubungan, kepatuhan terhadap standar keamanan jalan harus diperhatikan dengan ketat. “Truk bekas harus memastikan bahwa mereka masih layak untuk beroperasi di jalan,” tambah Jimmy.
Selain itu, kebijakan impor truk bekas juga bertentangan dengan tujuan pemerintah untuk mengurangi emisi karbon. Sejak tahun 2022, truk yang dijual di Indonesia harus memenuhi standar emisi Euro 4, sedangkan truk bekas tidak selalu memenuhi standar tersebut.
Kebijakan ini menunjukkan sebuah dilema antara mempermudah akses terhadap truk bekas dengan menjaga keberlangsungan industri karoseri lokal dan tujuan pengurangan emisi karbon yang lebih luas. Dengan demikian, perlu adanya keseimbangan yang matang dalam implementasi kebijakan ini untuk memastikan manfaat ekonomi tidak dikorbankan atas nama efisiensi semata.