Pemerintah masih belum memutuskan nasib pengenaan pajak pada mobil listrik berteknologi hibrida di pasar dalam negeri. Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 74/2021, Pajak Penjualan atas Barang mewah (PPnBM) kendaraan jenis ini akan naik setelah adanya investasi senilai Rp 142 triliun dari konsorsium Hyundai dan LG terhadap ekosistem EV. Dalam peraturan tersebut, disebutkan bahwa PPnBM mobil hibrida yang semula dikenakan 7-8 persen akan naik hingga 10-12 persen apabila terdapat investasi paling sedikit Rp 5 triliun di industri kendaraan bermotor yang menggunakan teknologi Battery Electric Vehicle (BEV).
Namun, Kementerian Perindustrian RI masih berusaha untuk menyusun kembali skema pajak tersebut atau memberikan insentif. Hal ini dilakukan agar daya beli masyarakat tetap terjaga. Fransiscus Soerjopranoto, Chief Operating Officer PT Hyundai Motors Indonesia (HMID), berharap pemerintah segera mengambil keputusan terkait hal ini. Dia menyatakan bahwa banyak calon pembeli yang menunggu kepastian dari pemerintah sebelum memutuskan untuk membeli mobil, karena khawatir harga mobil akan turun setelah mereka membelinya.
Soerjo juga memahami bahwa semua kebijakan yang dibuat memiliki tujuan baik untuk mencapai netralitas karbon. Oleh karena itu, perusahaan akan mendukung penuh aturan pemerintah, apapun keputusannya. Dia juga menekankan pentingnya perlindungan terhadap industri otomotif yang sudah ada saat ini melalui pemberian insentif untuk mobil hibrida.