Menurut Slamet, pelanggaran ringan akan diberikan poin sebanyak 1, pelanggaran sedang 3 poin, dan pelanggaran berat 5 poin. Sedangkan untuk pelaku kecelakaan, poin yang diberikan akan berbeda, dimana kecelakaan ringan akan diberikan 5 poin, kecelakaan sedang 10 poin, dan kecelakaan berat 12 poin.
Dengan adanya sistem TAR, diharapkan masyarakat akan lebih memperhatikan perilaku berkendara mereka dan mengurangi pelanggaran serta kecelakaan lalu lintas. Selain itu, pemberian poin juga dapat menjadi acuan bagi pihak berwenang dalam memberikan sanksi yang sesuai dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan.
Dengan demikian, teknologi ETLE Face Recognition dan sistem TAR ini diharapkan dapat membantu meningkatkan keselamatan dan ketertiban lalu lintas di Indonesia. Semua pihak diharapkan dapat bekerja sama dalam menjaga keamanan dan keselamatan bersama di jalan raya.